WELCOME TO MY BLOG !! Please enjoy :D

Pageviews

June 14, 2015

Bullying

Bullying is the use of force, threat, or coercion to abuse, intimidate, or aggressively dominate others. The behavior is often repeated and habitual. One essential prerequisite is the perception, by the bully or by others, of an imbalance of social or physical power, which distinguishes bullying from conflict (Juvonen, J., Graham, S., 2014).
Behaviors used to assert such domination can include verbal harassment or threat, physical assault or coercion, and such acts may be directed repeatedly towards particular targets. Rationalizations for such behavior sometimes include differences of social class, race, religion, gender, sexual orientation, appearance, behavior, body language, personality, reputation, lineage, strength, size or ability. If bullying is done by a group, it is called mobbing  (Davenport, Schwartz,  Elliott. 1999).
Bullying can be defined in many different ways. The UK has no legal definition of bullying, while some U.S. states have laws against it. Bullying is divided into four basic types of abuse – emotional (sometimes called relational), verbal, physical, and cyber. It typically involves subtle methods of coercion, such as intimidation (Brank, Hoetger, and Hazen. December, 2012).
Bullying ranges from simple one-on-one bullying to more complex bullying in which the bully may have one or more "lieutenants" who may seem to be willing to assist the primary bully in his or her bullying activities. Bullying in school and the workplace is also referred to as peer abuse  (Elizabeth Bennett, January 2006). Robert W. Fuller has analyzed bullying in the context of rankism.
A bullying culture can develop in any context in which humans interact with each other. This includes school, family, the workplace, home, and neighborhoods. In a 2012 study of male adolescent American football players, "the strongest predictor was the perception of whether the most influential male in a player's life would approve of the bullying behavior." (Steinfeldt, Vaughan, LaFollette, Steinfeldt, Matthew C. October 2012)
Bullying may be defined as the activity of repeated, aggressive behavior intended to hurt another individual, physically, mentally or emotionally. Bullying is characterized by an individual behaving in a certain way to gain power over another person. It can be classified into four types (Berger, 2014) :
  1. Physical (hitting, punching, or kicking)
  2. Verbal (name-calling or taunting)
  3. Relational (destroying peer acceptance and friendships)
  4. Cyber-bullying (using electronic means to harm others)

1.               Physical, verbal, and relational bullying are most prevalent in primary school and could also begin much earlier. Cyber-bullying is more common in secondary school than in primary school (Berger, 2014). Norwegian researcher Dan Olweus says bullying occurs when a person is "exposed, repeatedly and over time, to negative actions on the part of one or more other persons". He says negative actions occur "when a person intentionally inflicts injury or discomfort upon another person, through physical contact, through words or in other ways."
The word "bully" was first used in the 1530s meaning "sweetheart", applied to either sex, from the Dutch boel "lover, brother", probably diminutive of Middle High German buole "brother", of uncertain origin (compare with the German buhle "lover"). The meaning deteriorated through the 17th century through "fine fellow", "blusterer", to "harasser of the weak". This may have been as a connecting sense between "lover" and "ruffian" as in "protector of a prostitute", which was one sense of "bully" (though not specifically attested until 1706). The verb "to bully" is first attested in 1710  (Douglas Harper, 2013).
Dr. Cook says that "A typical victim is likely to be aggressive, lack social skills, think negative thoughts, experience difficulties in solving social problems, come from a negative family, school and community environments and be noticeably rejected and isolated by peers" (Cook, Clayton. 2010). Victims often have characteristics such as being physically weak, as well as being easily distraught emotionally. They may also have physical characteristics that make them easier targets for bullies such as being overweight or having some type of physical deformity. Boys are more likely to be victims of physical bullying while girls are more likely to be bullied indirectly  (Vanderbilt and Augustyn,. 2010).
The results of a meta-analysis conducted by Cook and published by the American Psychological Association in 2010 concluded the main risk factors for children and adolescents being bullied, and also for becoming bullies, are the lack of social problem-solving skills ( Cook, Clayton. 2010).
Children who are bullied often show physical or emotional signs, such as: being afraid to attend school, complaining of headaches or a loss of appetite, a lack of interest in school activities and spending time with friends or family, and having an overall sense of sadness.
Mona O'Moore of the Anti-Bullying Centre at Trinity College in Dublin, has written, "There is a growing body of research which indicates that individuals, whether child or adult, who are persistently subjected to abusive behavior are at risk of stress related illness which can sometimes lead to suicide". Those who have been the targets of bullying can suffer from long term emotional and behavioral problems. Bullying can cause loneliness, depression, anxiety, lead to low self-esteem and increased susceptibility to illness. Bullying has also been shown to cause maladjustment in young children, and targets of bullying who were also bullies themselves exhibit even greater social difficulties (Arsenault, et al. July, 2006).
Even though there is evidence that bullying increases the risk of suicide, bullying alone does not cause suicide. Depression is one of the main reasons why kids who are bullied commit suicide  (Kim and Leventhal, 2008). It is estimated that between 15 and 25 children commit suicide every year in the UK alone because they are being bullied. Certain attributes of a person are correlated to a higher risk for suicide than others such as: American Indian, Alaskan Native, Asian American, lesbian, gay, bisexual and transgender. When someone is unsupported by his or her family or friends, it can make the situation much worse for the victim.
Some have argued that bullying can teach life lessons and instill strength. Helene Guldberg, a child development academic, sparked controversy when she argued that being a target of bullying can teach a child "how to manage disputes and boost their ability to interact with others", and that teachers should not intervene, but leave children to respond to the bullying themselves (Tanya, 2009).

A few studies have pointed up some potentially positive outcomes from bullying behavior. These studies have found that with some individuals, as a result of their having been targeted with bullying behavior, this certain minority of former bullying "targets" have actually experienced being "enabled" through their experiences with bullying to develop various coping strategies, which included "standing up for themselves" in ways which acted to "re-balance" former imbalances of power. Such former bullying targets have reported such things as "becoming a better person" as a result of their former bullying ordeals. The teaching of such anti-bullying coping skills to "would-be-targets" and to others has been found to be an effective long term means of reducing bullying incidence rates and a valuable skill-set for individuals.

Source :

Learning English (final task)

     Some people thinks learn english languages is hard,  and other people think that learning English is easy. I think it depends on itself. Learn foreign languages (such a English languages) will be esier if people’s interest with languages that they learn. It same with me, I think learn English is hard but sometimes can be easy.
     I have learn English since elementary school. I learn about read, write,  speak in English and I think I can read and write in english  but until now I can’t speak English fluently. Sometimes I’m bored with English lesson cause the teacher who teaches me treat me like a dump. My parent, teacher, uncle, and everyone around me said that English is important, English is necessary, English is bla bla bla bla whatever. Ah, my ears sicks listened that lecture. So, I have to learn English  to shut them up.
     Actually, I don’t hate English lesson. I loved it but I’m too lazy to learn that languages. Especially the grammar. In Indonesia, grammar is only S-P-O-K and don’t need time management or sentence to represent the past, present, and future. In English grammar, time management/sentence is needed to represent the time (past, present, and future) and the verbs that used are different on each sentence.
     In English grammar we should learn about “to be”. “To be” is complementary word in a sentence that is used to connect from one word to another word. “To be” commonly used to describe the nominal verbal and verbal continuous. “To be” itself can be differentiated into two parts, which are to be for the present time (now) and to be in the past (the past).

     For example the present sentence, the formula is S + to be + V1 + O/noun. I think the sentence was the easiest to understand than other sentences. Grammar in English has 16 sentence and I can’t remember all of them.  So, learning English is still hard for me and I will try to learn about grammar.

May 03, 2015

Passive Voice

The passive voice is a grammatical construction (specifically, a "voice"). The noun or noun phrase that would be the object of an active sentence  appears as the subject of a sentence with passive voice.
The subject of a sentence or clause featuring the passive voice typically denotes the recipient of the action (the patient) rather than the performer (the agent). The passive voice in English is formed periphrastically, the usual form uses the auxiliary verb be (or get) together with the past participle of the main verb.

Passive Voice Formula
1. Simple Present Tense
            à S + IS/AM/ARE + V 3
Ex : I am called by the lecture
 Anita is bitten by a mosquito

2. Present Continous Tense
à S + AM/IS/ARE + BEING + V 3
Ex : I am being called by the lecture
 Anita is being bitten by a mosquito
3. Simple Past Tense
            à S + WAS/WERE + V 3
Ex : We were called by the lecture.
  The car was sold by the owner.
4. Past Continous Tense
à S + WAS/WERE + BEING + V 3
Ex : We were being called by the lecture.
  The car was being sold by the owner.

Example :
Active sentences to passive sentences
1.         [active] Harry ate six shrimp at dinner.
[passive] At dinner, six shrimp were eaten by Harry.

2.         [active] Sue changed the flat tire.
[passive] The flat tire was changed by Sue.

3.         [active] We are going to watch a movie tonight.
[passive] A movie is going to be watched by us tonight.

4.         [active] Mom read the novel in one day.
[passive] The novel was read by Mom in one day.

5.         [active] Tom painted the entire house.
[passive] The entire house was painted by Tom.

6.         [active] The two kings are signing the treaty.
[passive] The treaty is being signed by the two kings.

7.         [active] Alex posted the video on Facebook.
[passive] The video was posted on Facebook by Alex.

8.         [active] The director will give you instructions.
[passive] Instructions will be given to you by the director.

9.         [active] Susan will bake two dozen cupcakes for the bake sale.
[passive] For the bake sale, two dozen cookies will be baked by Susan.

10.       [active] The team will celebrate their victory tomorrow.
[passive] The victory will be celebrated by the team tomorrow.

Source :

March 29, 2015

(Task 1) My Hobbies

My name is Adlan Esa, I’m 21 years old. I lived in Cikarang, West Java and I’m a student in Gunadarma University. On holiday I usually sleep, playing game, and internet surfing just like a NEET. But I’m not like that, I’m just little slacker, little diligent, and I’m here to telling my hobbies.

My hobbies are listening music, playing guitar, drawing, watching anime, reading manga, and playing games. I like all music genre but rock is my favorite and my favorite band is Oasis. That is one of my favorite band, I have many favorite band like Dream Theater, Radiohead, The Beatles, L’arc en Ciel, One Ok Rock, Depapepe, and etc.

I can play a guitar and I have one person I admired as a guitaris. The name is John Petrucci from Dream Theater, John is the best guitaris I’ve ever seen. He is a famous guitaris from New York, USA. I have watched his concert with dream theater in Indonesia twice. That was great and that’s inspire me. So, I form a band with my friends and we usually practice on holiday. It mean we rarely to practice and we don’t  have enough time cause we have a bunch of assignment given from lecture. Gosh~  it’s hard for me.

I like drawing, I like drawing a illustration from MangaI have drawing many illustration from the manga I read like Beelzebub, Bakuman, One Piece, Katekyo Hitman Reborn, and etc. Beelzebub is the manga I like the most, it will make you laugh until your cheek cramps lol. You know, if a manga is quite popular among the reader, the manga will be adapted to anime. It mean manga will be animated on television.

By the way, I like watching anime. I can spent an hours just for watching anime. Sometimes on holiday I can spent a whole day to watching anime. It can’t be helped, I think I’m addicted and you know if someone like or get addict to something excessively it’s called “otaku” (in Japanesse) or I can say a “maniac”.

Talking about otaku/maniac, I also like playing games and get addict to it. I can spent my time to playing game for over 12 hours. I have play many games like shooting games, advanture games, Role-playing Games (RPG), PC games, and etc. I have playstation console and emulator like NintendoDS emulator and I think emulator is better. Emulator don’t need a CD ROM as long as you have an ISO file from the game console you want to play.

My favorite game is Final Fantasy, Final Fantasy is the Role-Playing Game, I have play all of the series of Final Fantasy but I’d prefer to Final Fantasy VII. I think Final Fantasy VII is the best among the other Final Fantasy Series. I like the storyline, backsound and themesong. That’s Epic! and of course I have another games I like such Breath of Fire, Wild Arm, Prince of Persia, Assasin Creed, World of Warcraft, and etc.

December 21, 2014

Bab 14 Kasus-kasus Arahan Dosen

1. Kasus BUMN
Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memecat Direktur Utama PT Sang Hyang Seri/SHS (Persero) Kaharuddin karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit hibrida di Kementrian Pertanian. Padahal pada saat pengangkatan Kaharuddin sebagai Direktur Utama PT SHS, Mentri BUMN Dahlan Iskan meminta agar tidak tergantung kepada proyek-proyek yang diselenggarakan oleh Kementrian Pertanian. Pasalnya dalam proyek-proyek yang diselenggarakan sering menimbulkan permasalahan seperti proyek untuk pengadaan bibit dari pupuk decomposer.

Kasus ini bermula ketika Kementrian Pertanian melakukan pengadaan benih hibrida di sejumlah daerah pada tahun 2008 hingga 2012. Kejaksaan menduga PT SHS memenangi tender proyek dengan rekayasa bahkan kontrak pengelolaan cadangan benih nasional sebesar 5% tidak disalurkan ke kantor regional di beberapa daerah. Kejaksaan Agung menduga PT SHS melakukan rekayasa penentuan harga komoditas dan pengadaan benih program cadangan nasional fiktif.

Selain Kaharuddin, Kejaksaan Agung pun telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut diantaranya adalan mantan Direktur Keuangan dan SDM PT SHS tahun 2008-2011 Rachmat, mantan Direktur PT SHS tahun 2008-2011 Yohanes Maryadi Padyaatmaja, mantan Direktur Litbang PT SHS tahun 2008-2011 Nizwan Syafaat.

2. Kasus Merger
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Gatot Dewa Broto, mengatakan Menteri Tifatul menyetujui permohonan akusisi PT XL Axiata terhadap PT Axis Telekom Indonesia. Alasannya, akusisi itu sesuai dengan visi pemerintah tentang penyehatan industri telekomunikasi.

"Permohonan itu juga sudah dikaji dan tak terdapat kekhawatiran adanya praktek monopoli," kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 1 Desember 2013. Persetujuan itu akan ditindaklanjuti dengan penggabungan dua perusahaan atau merger.

Sebelumnya, XL Axiata dikabarkan akan membeli saham PT AXIS Telekom Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Saudi Telecom Co. (STC). Saudi Fransi Capital memprediksi nilai AXIS mencapai US$1 miliar termasuk utang. Saham AXIS juga dimiliki oleh Maxis Communications Bhd yang berbasis di Malaysia. Adapun XL Axiata merupakan perusahaan yang 66,5 persen sahamnya dimiliki oleh Axiata Group Bhd, Malaysia.

Adapun persetujuan itu, menurut Gatot, tertulis dalam surat Menteri Kominfo No. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 November 2013.

Gatot mengatakan, karena Axis diakusisi oleh XL, maka pihak pemohon harus mengembalikan izin pita spektrum frekuensi radio selebar 2 x 10 MHz di pita frekuensi 2,1 GHz (3G), yaitu frekuensi 1975-1980 MHz yang berpasangan dengan 2165-2170 MHz dan frekuensi 1955-1960 MHz yang berpasangan dengan 2145-2150 MHz. Sedangkan frekuensi 2100 MHz akan dilakukan penataan ulang.

Keputusan Menteri Tifatul ini, kata Gatot, sudah diambil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kata Gatot, sesuai penjelasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, tingkat persaingan dalam suatu pasar akan meningkat jika jumlah perusahaan di suatu pasar berkurang. "Jadi persaingan jasa komunikasi nantinya akan semakin sehat dan efektif."


3. Kasus Akuisisi
Rencana akusisi PT Bank Tabungan Negara oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dinilai banyak kejanggalan. Salah satunya adalah dugaan adanya aksi ambil untung dari gejolak harga saham kedua perusahaan negara tersebut yang dilakukan para pejabat negara.

Ketua Serikat Pekerja BTN Satya Wijayantara menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaporkan dugaan adanya aksi ambil untung yang dilakukan oleh para pejabat di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri atas gejolak harga saham beberapa waktu lalu. Menyikapi hal itu, Satya menegaskan segera melaporkan dugaan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nanti pada tanggal 12 Mei 2014, kalau Menneg BUMN tidak mencabut agenda RUPS yang akan diadakan pada tanggal 21 Mei, kami (SP BTN) sudah berencana akan datang ke KPK dan melaporkan kasus ini," tegas Satya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (29/4).

Lebih lanjut, Satya menjelaskan bahwa ada dua agenda utama dalam agenda RUPS yang akan diadakan pada tanggal 21 Mei mendatang. Pertama adalah pergantian jajaran komisaris dan pengalihan saham Dwi Warna milik pemerintah yang ada di BTN ke Bank Mandiri.

Menurutnya, kalau Dahlan Iskan selaku Meneg BUMN tidak mencabut dua agenda tersebut maka selain mendatangi KPK, SP BTN juga akan mengepung kompleks DPR RI dan kantor BPK RI untuk menyampaikan bahwa penyelenggara negara di Kementerian BUMN, dan Bank Mandiri, yang mengeruk keuntungan dari kasus ini.

"Kenapa? Agar seluruh komponen penegak hukum, terutama KPK yang integritas masih bagus ini mengawasi dan memeriksa Menteri BUMN, dan Direktur Bank Mandiri. Karena pasti ada pihak-pihak yang mengetahui permainan dalam aksi ambil untung ini," tegas Satya.

Melihat kondisi seperti ini, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan dari masyarakat terkait indikasi ambil untung dari kenaikan saham BTN & Mandiri. Namun, KPK memastikan akan menindaklanjuti segala laporan masyarakat yang masuk ke KPK.

"Kita (KPK) tetap akan terlebih dahulu melihat domain apakah ada indikasi korupsi atau tidak dalam rencana akusisi tersebut. Selama ada laporan masyarakat yang masuk, kita akan tindak lanjuti. Namun untuk saat ini kita belum mendapat laporan apapun," jelas Johan ketika dikonfirmasi.

Saham BTN cenderung tertekan pada perdagangan saham Kamis (24/4) setelah pemerintah memutuskan menunda akuisisi BTN oleh Bank Mandiri. Harga saham BTN sempat berada di level tertinggi Rp 1.290 per saham dan terendah Rp 1.170 per saham.


Secara year to date, saham BBTN naik 33,33% dari harga Rp 870 per saham pada 30 Desember 2013 menjadi Rp 1.305 per saham pada 23 April 2014. (Fario Untung) 

4. Kasus Tender
Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Samudrajaya Niaga Perkasa (Terlapor I), PT Inti Samudera Abdi Nusantara (Terlapor II), Panitia Pengadaan Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Kapal Perintis Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009(Terlapor III) terbulti melanggar Pasal 22 UU Anti Monopoli.

Dalam siaran persnya, Majelis yang terdiri dari Prof Tresna P Soemardi (Ketua),  AM Tri Anggrainidan Prof Ahmad Ramadhan masing-masing sebagai anggota, menyatakan dugaan pelanggaran tersebut terjadi dalam Tender Pekerjaan Subsidi Pengoperasian Kapal Perintis Trayek R-10 Pangkalan Surabaya Tahun Anggaran 2009.

Dalam Perkara No 19/KPPU-L/2009 ini, Majelis menilai perilaku para pelaku usaha dalam hal persekongkolan horizontal maupun vertikal. Dalam amarnya, Majelis menghukum Terlapor I membayar denda sebesar Rp200 juta. Majelis juga melarang Terlapor II mengikuti proses tender pengoperasian kapal perintis  Trayek R-10 Pangkalan Surabaya selama jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Sumber :

Bab 13 Monopoli

Kelompok Etika Bisnis :
Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)

1. Monopoli
Secara bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan PoleinMonos berarti sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah “menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun jasa). 

Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.

Bagaimana dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli, kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.

Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
  1. Penguasaan pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
  2. Produk yang ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
  3. Pelaku praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai pasar
  4. Sulit bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.

2. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih dari dua tetapi kurang dari sepuluh.

Dalam pasar oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas, sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan praktik oligopoli menjadi tidak ada.

Struktur pasar oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan industri kertas.

Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi, khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel, sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel

Ciri-ciri pasar oligopoli sebagai berikut:
  1.  Hanya terjadi beberapa perusahaan.
  2.  Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
  3. Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
  4.  Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.


Kelebihan pasar oligopoli sebagai berikut:
  • Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antarprodusen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
  • Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
  • Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.


Sedangkan Kelemahan pasar oligopoli sebagai berikut:
  • Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
  • Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
  • Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.


3. Suap
Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.

Suap dalam berbagai bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.

Pengertian Suap. disebut juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Suap juga bisa berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan, padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih, suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),

Dr. Yusuf Qordhawi mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.

Suap adalah pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan. Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga cara, yaitu :
  • Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
  • Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
  • Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.

  
4. Undang-undang Anti Monopoli
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.

Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli .

Sementara yang dimaksud dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.

Asas dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan konsumen.

Kegiatan yang dilarang dalan antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
  • Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
  • Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya

Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999 masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
·         Oligopoli
·         Penetapan harga
·         Pembagian wilayah
·         Pemboikotan
·         Kartel
·         Trust
·         Oligopsoni
·         Integrasi vertical
·         Perjanjian tertutup
·         Perjanjian dengan pihak luar negeri

Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
·         Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
·         Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
·  Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut

Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
·         Monopoli
·         Monopsoni
·         Penguasaan pasar
·         Persekongkolan

5. Kasus pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar modern, begitu juga sebaliknya.

Sumber :