Adlan Esa (10211255)
Agung Waskito (10211363)
Eggy Fachry (12211335)
1.
Monopoli
Secara
bahasa, Monopoli berasal dari bahasa yunani, yaitu Monos dan Polein. Monos berarti
sendiri, sedangkan Polien berarti penjual. Jika kedua kata
tersebut digabung , saya memaknakan secara garis besar bahwa monopoli adalah
“menjual sendiri” yang berarti bahwa seseorang atau suatu badan/lembaga menjadi
penjual tunggal (penguasaan pasar atas penjualan atau penawaran barang ataupun
jasa).
Monopoli
adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan
atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau
jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Bagaimana
dengan PT PLN, apakah itu suatu praktek monopoli ? Kalau menurut saya itu bisa
dibilang sebuah praktek monopoli dan juga bisa dibilang bukan praktek monopoli,
kenapa ? Bisa dibilang praktek monopoli karena PT PLN memanglah satu-satunya
perusahaan listrik di indonesia yang menguasai pangsa pasar di indonesia. Tapi
bisa juga dibilang bukan praktek monopoli karena PT PLN adalah perusahaan milik
negara yang bertugas melayani para warga ataupun penduduk indonesia.
Ciri-Ciri Monopoli
Monopoli
memiliki ciri-ciri beberapa hal, yaitu :
- Penguasaan
pasar, pasar akan dikuasai oleh sebagian pihak saja
- Produk yang
ditawarkan biasanya tidak memiliki barang pengganti
- Pelaku
praktek monopoli dapat mempengaruhi harga produk karena telah menguasai
pasar
- Sulit bagi
perusahaan lain untuk memasuki pasar.
2. Oligopoli
Pasar oligopoli dari segi bahasa berasal dari kata olio yang berarti
beberapa dan poli yang artinya penjual adalah pasar di mana penawaran satu
jenis barang dikuasai oleh beberapa perusahaan. Umumnya jumlah perusahaan lebih
dari dua tetapi kurang dari sepuluh.
Dalam pasar
oligopoli, setiap perusahaan memosisikan dirinya sebagai bagian yang terikat
dengan permainan pasar, di mana keuntungan yang mereka dapatkan tergantung dari
tindak-tanduk pesaing mereka. Sehingga semua usaha promosi, iklan, pengenalan produk
baru, perubahan harga, dan sebagainya dilakukan dengan tujuan untuk menjauhkan
konsumen dari pesaing mereka.
Praktik oligopoli
umumnya dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menahan perusahaan-perusahaan
potensial untuk masuk ke dalam pasar, dan juga perusahaan-perusahaan melakukan
oligopoli sebagai salah satu usaha untuk menikmati laba normal di bawah tingkat
maksimum dengan menetapkan harga jual terbatas,
sehingga menyebabkan kompetisi harga di antara pelaku usaha yang melakukan
praktik oligopoli menjadi tidak ada.
Struktur pasar
oligopoli umumnya terbentuk pada industri-industri yang memiliki capital
intensive yang tinggi, seperti, industri semen, industri mobil, dan
industri kertas.
Dalam Undang-undang
No. 5 Tahun 1999, oligopoli dikelompokkan ke dalam kategori perjanjian yang
dilarang, padahal umumnya oligopoli terjadi melalui keterkaitan reaksi,
khususnya pada barang-barang yang bersifat homogen atau identik dengan kartel,
sehingga ketentuan yang mengatur mengenai oligopoli ini sebaiknya digabung
dengan ketentuan yang mengatur mengenai kartel
Ciri-ciri pasar
oligopoli sebagai berikut:
- Hanya terjadi beberapa perusahaan.
- Menghasilkan barang homogen dan dan berbeda corak.
- Terdapat hambatan masuk ke dalam pasar sehingga hanya ada sejumlah kecil perusahaan dalam pasar tersebut.
- Perusahaan oligopoli perlu melakukan iklan.
Kelebihan pasar
oligopoli sebagai berikut:
- Mengingat dalam oligopoli ada kecenderungan adanya persaingan antarprodusen baik dalam harga maupun bukan hal harga, maka jika di antara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/ pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.
- Jika produsen dalam pasar oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung mendapatkan harga yang stabil atau kalau pun berubah justru cenderung mengalami penurunan.
- Produsen dalam pasar oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup.
Sedangkan Kelemahan pasar oligopoli sebagai berikut:
- Dalam pasar oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata-rata (AC) minimum, artinya perusahaan sering beroperasi secra tidak efisien.
- Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoli sering menimbulkan ketidakadilan.
- Pada pasr oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi.
3.
Suap
Suap adalah suatu
tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus
kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya, contoh, para
pejabat, dan membujuknya untuk merubah otoritasnya demi keuntungan orang yang
memberikan uang atau barang atau perjanjian lainnya sebagai kompensasi sesuatu
yang dia inginkan untuk menutupi tuntutan lainnya yang masih kurang.
Suap dalam berbagai
bentuk, banyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap
antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya.
Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang
atau pegawai atau pejabat yang disuap.
Pengertian Suap. disebut
juga dengan sogok atau memberi uang pelicin. Adapun dalam bahasa syariat
disebut dengan risywah. Secara istilah adalah memberi uang dan sebagainya
kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu
urusan.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Dalam buku saku memahami tindak pidana korupsi “Memahami untuk Membasmi” yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijelaskan bahwa cakupan suap adalah (1) setiap orang, (2) memberi sesuatu, (3) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, (4) karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
Suap juga bisa
berarti setiap harta yang diberikan kepada pejabat atas suatu kepentingan,
padahal semestinya urusan tersebut tanpa pembayaran. Sedangkan dalam fikih,
suap atau risywah cakupannya lebih luas. Sebagaimana dikatakan Ali ibn Muhammad
Al Jarjuni dalam kitab Ta’rifat,Beirut(1978),
Dr. Yusuf Qordhawi
mengatakan, bahwa suap adalah sesuatu yang diberikan kepada seseorang yang
memiliki kekuasaan atau jabatan apapun untuk menyukseskan perkaranya dengan
mengalahkan lawannya sesuai dengan yang diinginkan atau memberikan peluang
kepadanya (seperti tender) atau menyingkirkan musuhnya.
Suap adalah pemberian
yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor. Suap
ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan hukum atau
syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak
langsung. Suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang
batil. Suap pemberiannya dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling
tuntut-menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati. Suap -biasanya-
diberikan sebelum pekerjaan. Adapun pemberian suap ini dilakukan melalui tiga
cara, yaitu :
- Uang dibayar setelah selesai keperluan dengan sempurna, dengan hati senang, tanpa penundaan pemalsuan, penambahan atau pengurangan, atau pengutamaan seseorang atas yang lainnya.
- Uang dibayar melalui permintaan, baik langsung maupun dengan isyarat atau dengan berbagai macam cara lainnya yang dapat dipahami bahwa si pemberi menginginkan sesuatu.
- Uang dibayar sebagai hasil dari selesainya pekerjaan resmi yang ditentukan si pemberi uang.
4.
Undang-undang Anti Monopoli
Pengertian Praktek monopoli
dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Undang-Undang Anti Monopoli
No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn
Anti Monopoli .
Sementara yang dimaksud
dengan “praktek monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah
satu atau lebih pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau
pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu
persaingan usaha secara tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum Sesuai
dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas dan Tujuan Antimonopoli dan
Persaingan Usaha
Pelaku usaha di Indonesia
dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan
umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan
usaha adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli
dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan yang dilarang dalan
antimonopoli
Kegiatan yang dilarang
berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
- Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku
usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam
kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai
posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan
dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan,
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau
jasa tertentu.
- Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik,
telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta
sepenuhnya
Perjanjian yang dilarang dalam
Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Jika dibandingkan dengan
pasal 1313 KUH Perdata, UU No.5/199 lebih menyebutkan secara tegas pelaku usaha
sebagai subyek hukumnya, dalam undang-undang tersebut, perjanjian didefinisikan
sebagai suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri
terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis
maupun tidak tertulis . Hal ini namun masih menimbulkan kerancuan. Perjanjian
dengan ”understanding” apakah dapat disebut sebagai perjanjian. Perjanjian yang
lebih sering disebut sebagai tacit agreement ini sudah dapat diterima oleh UU
Anti Monopoli di beberapa negara, namun dalam pelaksanaannya di UU No.5/1999
masih belum dapat menerima adanya ”perjanjian dalam anggapan” tersebut.
Perjanjian yang dilarang
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
·
Oligopoli
·
Penetapan harga
·
Pembagian wilayah
·
Pemboikotan
·
Kartel
·
Trust
·
Oligopsoni
·
Integrasi vertical
·
Perjanjian tertutup
·
Perjanjian dengan
pihak luar negeri
Perjanjian
yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
·
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang
mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan
beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan
selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena
hukum.
·
Peleburan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk
meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang
karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang
meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena
hukum.
· Pengambilalihan
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau
mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan
Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap
Perseroan/Badan Usaha tersebut
Kegiatan-kegiatan
tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar
·
Monopoli
·
Monopsoni
·
Penguasaan pasar
·
Persekongkolan
5. Kasus pada Berbagai Struktur Pasar
Contoh kasus dari struktur
pasar adalah berdirinya pasar modern (super market) disekitas pasar
tradisional. Disini termasuk kedalam pasar monopoloistis yang artinya didalam
pasar ini terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tapi tetap
memiliki perbedaan. Dari kasus ini konsumen lebih memilih untuk berbelanja
dipasar modern tersebut, hingga membuat para produsen mengalamai penurunan
penghasilan. Kalau dilihat mengapa terjadi seperti itu, bisa dikarenakan
konsumen lebih memilih tempat yang lebih nyaman untuk mereka berbelanja
walaupun mungkin harga produknya sedikit lebih mahal. Tapi ini semua tergantung
dari selera konsumen, tidak semua konsumen nyaman dengan berbelanja dipasar
modern, begitu juga sebaliknya.
Sumber :
No comments:
Post a Comment